Junta Militer Myanmar Berencana Izinkan Warga Sipil menjumpai Memiliki Senjata Api

BERITA - NAYPYIDAW. Mediterimai tahun kedua kekuasaannya, junta militer Myanmar berencana memberi izin kepada warga sipil untuk mendapat senjata api. Satu syarat akan harus dipenuhi sama lewat mereka harus setia kepada pemerintah militer.
Kabar ini esensial kali beredar di halaman Facebook lagi Telegram milik kelompok pro-militer. Dokumen berisi 15 halaman yang beredar disebut berpangkal ketimbang Kementerian Dalam Negeri.
Mengutip AP News, dokumen itu lagi dipublikasikan ganjaran outlet berita pro-militer maka independen bersama kecerahan bahwa rancangan aturan itu dikeluarkan atas 31 Januari setelah disetujui atas tidak ada celah Kabinet atas bulan Desember.
Kebijakan hangat buat memungkinkan warga yang berusia dempet atas 18 tahun akan memiliki lisensi membawa kurang lebih jenis senjata dan amunisi. Para penerima lisensi layak setia kepada bangsa, bermoral tidak marah, dan tidak terlibat dalam gangguan keamanan negara.
Para penerima lisensi juga diwajibkan mematuhi perintah otoritas lokal untuk berpartisipasi dempet dalam tindakan keamanan dengan penegakan hukum.
Pada hari Minggu (12/2) juru bicara junta militer Myanmar, Mayor Jenderal Zaw Min Tun, mengkonfirmasi kebijakan tercantum kepada BBC. Ia mengatakan bahwa kebijakan tercantum perlu dikeluarkan karena deras orang menyuarakan kebutuhan itu untuk membela awak melalui serangan kelompok anti-militer.
Di sisi lain, keputusan akan melegalkan senjata di kalangan sipil dilihat bagaikan cara pemerintah militer akan memperbangkit kekuasaannya maka melawan kelompok pro-demokrasi nan menentang mereka.
Kebijakan serupa pernah diterapkan oleh mendiang diktator Myanmar, Jenderal Ne Win, cukup tahun 1977. Peraturan dicabut setelah gerakan pemberotakan kelompok pro-demokrasi tahun 1988.
Militer segera mencabut lisensi senjata atas warga sipil dan memerintahkan orang atas menyerahkan semua senjata api.